PERATURAN PERATURAN SOLAS (Safety of Life at Sea)
Peraturan Safety Of Life At Sea (SOLAS) adalah peraturan yang mengatur keselamatan maritim paling utama. Demikian untuk meningkatkan jaminan keselamatan hidup dilaut dimulai sejak tahun 1914, karena saat itu mulai dirasakan bertambah banyak kecelakaan kapal yang menelan banyak korban jiwa dimana-mana.
Peraturan Safety Of Life At Sea (SOLAS) adalah peraturan yang mengatur keselamatan maritim paling utama. Demikian untuk meningkatkan jaminan keselamatan hidup dilaut dimulai sejak tahun 1914, karena saat itu mulai dirasakan bertambah banyak kecelakaan kapal yang menelan banyak korban jiwa dimana-mana.
Pada tahap
permulaan mulai dengan memfokuskan pada peraturan kelengkapan navigasi,
kekedapan dinding penyekat kapal serta peralatan berkomunikasi,
kemudian berkembang pada konstruksi dan peralatan lainnya.
Modernisasi peraturan SOLAS sejak tahun 1960, mengganti Konvensi 1918 dengan SOLAS 1960 dimana sejak saat itu peraturan mengenai desain untuk meningkatkan faktor keselamatan kapal mulai dimasukan seperti :
- desain konstruksi kapal
- permesinan dan instalasi listrik
- pencegah kebakaran
- alat-alat keselamatan
- alat komunikasi dan keselamatan navigasi
Usaha penyempurnaan peraturan tersebut dengan cara mengeluarkan peraturan tambahan (amandement) hasil konvensi IMO,
dilakukan berturut-turut tahun 1966, 1967, 1971 dan 1973. Namun
demikian usaha untuk memberlakukan peraturan-peraturan tersebut secara
Internasional kurang berjalan sesuai yang diharapkan, karena hambatan
prosedural yaitu diperlukannya persetujuan 2/3 dari jumlah Negara
anggota untuk meratifikasi peratruran dimaksud, sulit dicapai dalam
waktu yang diharapkan.
Karena itu pada tahun 1974 dibuat konvensi baru SOLAS 1974
dengan prosedur baru, bahwa setiap amandement diberlakukan sesuai
target waktu yang sudah ditentukan, kecuali ada penolakan 1/3 dari
jumlah Negara anggota atau 50 % dari pemilik tonnage yang ada di dunia.
Adapun kami sudah membuat rangkuman peraturan SOLAS (Safety of Life at Sea) yang sudah Retifikasi oleh Pemerintah untuk di terapkan di semua Perusahaan Pelayaran yang melakukan aktifitas bisnis di Perairan Indonesia, sebagai berikut :
Demikan Artikel yang berkaitan dengan Peraturan SOLAS (Safety of Life at Sea) yang menjadi dasar Peraturan Keselamatan dalam Setia Kapal Beroperasi di perairan Indonesia maupun International untuk pembahasan selanjutnya pada Artikel mendatang akan di bahas Peraturan IMO (International Maritime Organization) yang lainnya STCW, MARPOL & MLC semoga Artikel ini dapat bermanfaat bagi para Pembaca ... SALAM SUKSES ...
No comments:
Post a Comment