INTERNATIONAL SAFETY MANAGEMENT - CODE (ISM-CODE)
International Safety Management Code (ISM-Code) atau Manajemen Keselamatan di Atas Kapal / Perusahaan Pelayaran
ISM Code
adalah salah satu contoh standar sistem manajemen K3 dan Lingkungan.
Lebih kurang sejajar dengan OHSAS 18001:2007 dan ISO 14001:2004. ISM Code bukanlah standar sistem manajemen yang dijalankan atas asas sukarela melainkan merupakan standar manajemen K3 dan Lingkungan yang dipersyaratkan melalui peraturan perundangan dan persyaratan lain. Di Republik Indonesia, sistem
manajemen K3 yang jelas-jelas merupakan kewajiban berdasarkan peraturan
perundang-undangan adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3) yang telah diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah No 50
Tahun 2012.
ISM Code lahir dari kebutuhan pengelolaan keselamatan di kapal
yang disebabkan oleh tingginya angka kecelakaan kerja di bidang maritim
dan dunia pelayaran. Berdasarkan resolusi IMO A.741(18) yang disahkan
pada tanggal 4 November 1993 lahirlah International Management Code for the Safe Operation and for Pollution Prevention. Code atau ketentuan ini kemudian diadopsi oleh SOLAS (Safety of Life At Sea) dalam satu bab sendiri yaitu pada bab IX. SOLAS salah satu konvensi internasional untuk keselamatan di dunia maritim. Di dalam Bab IX SOLAS ini, ISM Code dijelaskan sebagai Ketentuan Manajemen Internasional untuk pengoperasian kapal secara aman dan pencegahan pencemaran yang diadopsi oleh Organisasi dengan resolusi A.741.
Di Republik Indonesia sendiri, penerapan ISM Code (yang merupakan bagian dari SOLAS juga) dipersyaratkan berlandaskan kepada beberapa peraturan perundangan sebagai berikut:
1. UU No 21 tahun 1992 tentang Pelayaran
2. UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang merupakan penyempurnaan dari UU No 21 Tahun 1992
3. Keppres No 65 tahun 1980 tentang Ratifikasi SOLAS
4. SK Dirjen Perla No PY. 67/1/6-96 tanggal 12 Juli 1996 tentang Pemberlakuan Manajemen Keselamatan Kapal (ISM Code)
Berdasarkan SK Dirjen tersebut ISM Code berlaku bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang digunakan untuk pelayaran dalam negeri dan internasional. Mobile Offshore Drilling Unit (yang berbobot kotor lebih dari 500 ton) atau MODU yang digunakan dalam proses pengeboran minyak juga termasuk dalam kapal yang diwajibkan memberlakukan ISM Code ini. Seperti halnya OHSAS 18001:2007 dan ISO 14001:2004, ISM Code terdiri dari beberapa elemen/klausul atau di ISM disebut sebagai Code. Code tersebut lebih kurang identik dengan klausul-klausul yang menjadi persyaratan OHSAS dan ISO.
Berikut adalah aturan, ketentuan, kode (atau klausul) yang terdapat di ISM-CODE :
1 Code 1: Umum (terdiri dari Definisi, Tujuan, Aplikasi dan persyaratan fungsional untuk
Safety Management System)
s Code 2: Kebijakan Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan
3 Code 3: Tanggung Jawab dan Kewenangan Perusahaan
4 Code 4: Personil yang ditunjuk
5 Code 5: Tanggung Jawab dan Kewenangan Nakhoda
6 Code 6: Sumber Daya dan Personil
7 Code 7: Pengembangan Rencana Pengoperasian di Kapal
8 Code 8: Kesiagaan Keadaan Darurat
9 Code 9: Laporan dan Analisis Ketidaksesuaian, Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya
1 Code 10: Pemeliharaan Kapal dan Peralatannya
Code 11: Dokumentasi
1 Code 12: Verifikasi, Peninjauan dan Evaluasi Perusahaan
1 Code 13: Sertifikasi, Verifikasi dan Pengendalian
Dengan Penjelasan tiap Code (Kode / Elemen) sebagai berikut :
Demikian Artikel ini Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca ... SALAM SUKSES...
No comments:
Post a Comment